Revisi UU Haji dan Umrah Rampung Dibahas, Bakal Disahkan Besok

JAKARTA, indo-one.com – Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah selesai dilakukan, Senin (25/8/2025). Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyatakan setuju dengan hasil pembahasan RUU Haji, sehingga bisa langsung disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Selasa (26/8/2025) besok.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Rapat RUU Haji, Senin.

Seluruh fraksi yang telah memberikan pandangannya pun menjawab setuju membawa RUU Haji ke rapat paripurna DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Selly Andriany Gantina mengapresiasi perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP) menjadi Kementerian Haji dan Umrah di dalam RUU Haji. “Pada hakekatnya kami dari Komisi VIII mengapresiasi akan adanya perubahan nomenklatur dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang tertuang di dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum nomor 25, dalam perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ucap Selly dalam pandangan Fraksi PDI-P.

Mewakili Fraksi PDI-P, Selly pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan terhadap seluruh pimpinan dan anggota Komisi VIII yang telah merampungkan RUU Haji. “Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pimpinan serta anggota yang telah mendalami substansi RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada 22 Agustus 2025. Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu singkat sehingga RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025. Oleh karena itu, pembahasan DIM RUU Haji akan dilakukan dengan sistem klaster per bab. Hal ini dipilih agar prosesnya lebih efektif dan terarah.

“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa pertimbangan, kita mulai dulu dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” kata Marwan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). “Sebelum menyepakati klaster, saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama,” sambung dia. Marwan menyebutkan, DPR sudah menyusun jadwal pembahasan RUU Haji hingga tahap akhir. Menurut dia, target pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR akan digelar pada 26 Agustus 2025. “Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” tutur Marwan.

#News now indoone

Related posts
Tutup
Tutup